Baru heboh di media massa, ada money game yang menjanjikan freedom-freedom
an stop ngasih bonus! Padahal sadizz bonus yang dijanjikan hingga 1% per hari
atau 30% perbulan... Gileee deh! Ongkang-ongkang kaki dirumah, santaaai... Duit
beranak sendiri!
Caci maki bertebaran di halaman facebook, Ada yang menggadaikan SK pegawai, motor, mobil, sawah, bahkan rumah ke bank, dan uangnya disetorkan ke bisnis moneygame, ya ludesss semuanya lah.. Tinggal sekarang mewek-mewek mencaci maki mengharap uangnya kembali.
Caci maki bertebaran di halaman facebook, Ada yang menggadaikan SK pegawai, motor, mobil, sawah, bahkan rumah ke bank, dan uangnya disetorkan ke bisnis moneygame, ya ludesss semuanya lah.. Tinggal sekarang mewek-mewek mencaci maki mengharap uangnya kembali.
Apa sih money game itu? Bagaimana sih hukumnya dalam pandangan islam?
Ustadz Shiddiq Al jawi memberikan penjelasan berikut ini:
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.
Ustadz Shiddiq Al jawi memberikan penjelasan berikut ini:
Jawab : Money game di Indonesia lazim disebut Bisnis Penggandaan Uang. Money game adalah bisnis penggandaan uang melalui sistem piramida uang, yaitu pemberian bonus kepada anggota lama (upline) yang diperoleh dari uang anggota baru (downline) tanpa produk (barang) yang dijualbelikan kecuali sekadar kamuflase.
Mekanisme penggandaan uang diawali dengan permintaan perusahaan kepada
member (anggota) untuk menanamkan uangnya pada perusahaan (sering disebut
“investasi”). Perusahaan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai
berlipat ganda. Perusahaan lalu meminta member itu untuk merekrut sejumlah
orang untuk menjadi member baru sebagai downline-nya dan ikut menanamkan uang
mereka di perusahaan.
Uang dari para downline inilah yang akan diberikan kepada member lama
(upline) dengan nilai berlipat ganda dari nilai yang telah ditanamkannya. Uang
selebihnya menjadi milik perusahaan.
Ilustrasinya sebagai berikut: si A menanamkan uang Rp 1 juta kepada
perusahaan. Lalu A mencari misal 8 orang member baru untuk menjadi
downline-nya. Kedelapan member baru tersebut juga menanamkan uang masing-masing
Rp 1 juta ke perusahaan. Total uang yang masuk adalah Rp 1 juta plus Rp 8 juta,
sama dengan Rp 9 juta. Misalkan perusahaan menjanjikan keuntungan tiga kali
lipat kepada A, maka perusahaan memberikan uang Rp 3 juta kepada si A pada
akhir periode. Sisanya sebesar Rp 6 juta menjadi milik perusahaan.
Lalu bagaimana cara perusahaan membayar kembali uang milik 8 orang yang
menjadi downline si A? Yang dilakukan perusahaan adalah meminta masing-masing
dari delapan orang tersebut untuk mencari delapan orang lagi sebagai downline
mereka. Demikianlah seterusnya.
Money game menggunakan sistem piramid mirip MLM, tapi tanpa jual beli produk
seperti lazimnya MLM. Kalau ada penjualan produk, itu hanya kamuflase.
Kamuflase ini bermacam-macam, misalnya bisnis laptop, pulsa, emas, berlian,
alat pertanian, benda seni interior (art interior), alat kesehatan, trading
forex, dan sebagainya. Menjelang tahun 2000 terbongkar beberapa perusahaan
money game, seperti New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika,
25/7/1999; Adil, No.42 21-27 Juli 1999).
Fakta-fakta mutakhir money game tahun 2012 ini misalnya Koperasi Langit Biru
yang berkedok bagi hasil bisnis daging sapi dan Speedline yang berkedok trading
forex(perdagangan valuta asing).
Money game hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena dua alasan utama;
Pertama, karena money game adalah penipuan atau kecurangan (al ghisy).
Perusahaan money game mengklaim mereka melakukan bisnis riil (jual beli
produk), padahal faktanya tidak. Ini termasuk kategori penipuan/kecurangan (al
ghisy) yang diharamkan Islam.
Berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra, bahwa
Rasulullah SAW suatu saat melewati seonggok makanan yang dijual di pasar. Lalu
Rasulullah SAW memasukkan tangannya ke dalam onggokan makanan itu hingga jari
beliau menyentuh makanan yang basah. Rasulullah SAW bertanya,”Apa ini wahai
penjual makanan?” Penjual makanan menjawab,”Itu kena hujan wahai Rasulullah
SAW.” Rasulullah SAW berkata,”Mengapa tak kamu letakkan yang basah itu di atas
supaya dapat dilihat orang-orang? Barangsiapa berbuat curang maka ia bukan
golongan kami.” (HR Muslim).
Kedua, karena perusahaan money game melakukan transaksi ribawi. Ketika
perusahaan money game meminta member menanamkan uangnya ke perusahaan,
sebenarnya perusahaan itu hanyalah meminjam uang membernya, bukan memutar uang
itu dalam bisnis riil. Perusahaan itu lalu mengembalikan uang itu disertai
tambahan yang disebut bonus atau komisi. Jelas ini adalah riba yang diharamkan
Islam. Allah SWT berfirman (artinya),”Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba.”
(QS Al Baqarah [2]: 275)
(QS Al Baqarah [2]: 275)
Wallahu a’lam.
(Ustadz Shiddiq Al jawi)
(Ustadz Shiddiq Al jawi)
Tambahi hadistnya yak tentang riba:
Nabi Muhammad SAW bersabda, مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الرِّبَا إِلاَّ كَانَ
عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلَّةٍ "Siapapun yang memperbanyak hartanya dari
RIBA maka ujung akhir urusannya adalah kemiskinan." [HR. Ibnu Majah 2365]
Sudahlaah kawan.. Cari rejeki dari jalan yang halal saja.
Salam,